• Terbaru

    Jumat, 13 Maret 2015

    Saksi Saksi Yehuwa Konsultasi KeKankemenag Banjar

    Martapura-Humas, Saksi-Saksi Yehuwa yang terdiri dari Siagian, Tono Sinaga, Rudi Manullang dan Afred Kusuma, mengadakan konsultasi untuk mendirikan rumah ibadah, Jum’at (16/01/15) di ruang Urusan Informasi dan Kehumasan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar. Kedatangan mereka merupakan kali yang kedua, dimana sebelumnya juga pernah berkonsultasi pada tahun 2014 beberapa bulan yang lalu.
    Pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar, yang diwakili oleh pranata humas Kemenag Banjar Drs. Ahmad Syahmiran, sekaligus sebagai SekretarisFKUB Kabupaten Banjar, secara gambling menjelaskan bahwa para penganut agama yang akan mendirikan rumah ibadah di Kabupaten Banjar harus memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. 
    Pada pasal 14 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi : (a) daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (Sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah, (b) dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/ kepala desa; (c) rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota (dalam hal ini terhadap keberaan penganut/ umatnya); dan (d). rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota (setelah memenuhi persyaratan sebagai-mana dimaksud dari ayat (1) dan (2).
    Dijelaskan juga oleh Ahmad Syahmiran, bahwa penganut Saksi-saksi Yehuwa di Kabupaten Banjar, sampai saat ini belum ada dan belum terdaftar pada data keagamaan di semua Kecamatan sehingga pihak Kankemenag belum bisa memberikan rekomendasi keberadaan Saksi-saksi Yehuwa di Kabupaten Banjar, secara otomatis mereka (Saksi-Saksi Yehuwa) belum dapat mendirikan rumah ibadah di wilayah Kabupaten Banjar. (Rep/ Ft:Zahid)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Item Reviewed: Saksi Saksi Yehuwa Konsultasi KeKankemenag Banjar Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top