• Terbaru

    Senin, 16 Maret 2015

    e-KTP syarat Mutlak Laksanakan Pernikahan

    Martapura-Humas : Rapat Kordinasi dan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan Kabupaten Banjar  digelar di Guest House Sultan Sulaiman Martapura Rabu (18/02/15). Rakor di buka langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Banjar Safrin Noor, SH. Dan diikuti oleh beberapa instansi terkait termasuk dari KUA Kecamatan dengan jumlah peserta 150 orang.
    Safrin Noor SH dalam sambutannya mengatakan, masih minimnya pemahaman masyarakat Kab. Banjar terhadap pentingnya pembuatan dokumen kependudukan, membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar acara sosialisasi kebijakan kependudukan kepada instansi terkait baik daerah maupun instansi vertikal. 
    Dalam paparannya, Kepala Disdukcapil Kab. Banjar mengakui, bahwa pemahaman warga, terutama mereka yang berusia lanjut dan berada di daerah pedasaan, terhadap pentingnya memilki dokumen kependudukan masih minim. “Kami berharap digelarnya acara ini dapat meminimalisir masalah tersebut,” katanya.
    Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan peserta mampu menyosialisasikannya kembali kepada warga. Pasalnya, dengan dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, serta dokumen lainnya sangat penting bagi warga. Karena selain pengakuan kewarganegaraan, dokumen tersebut dapat menjadi salah satu syarat mutlak, ketika akan mengurus kepentingan administrasi. Baik pemerintahan, kesehatan, sosial, pernikahan maupun perbankan. “Kami mencontohkan salah satu warga miskin gagal mendapatkan bantuan dari pemerintah, karena dia tidak mempunyai KTP,” jelas kepala Disdukcapil.
    Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar Drs, H. Miftahuddin memberikan materi berkenaan dengan Kebijakan Kementerian Agama terkait dengan Kebijakan Administrasi Kependudukan. Menurut Miftahuddin, dokumen kependudukan merupakan hak warga negara, agar memudahkan pengurusan kepentigan mereka. 
    “Salah satu persyaratan untuk melakukan pernikahan adalah menunjukkan KTP dan Kartu Penduduk, tanpa ada identitas tersebut, maka pengajuan untuk pernikahan akan ditolak oleh Pihak KUA setempat. Demikian pula dengan urusan lainnya yang ada kaitannya dengan KUA, maka mutlak harus menunjukkan KTP, Selain identitas warga negara, juga telah diatur dalam UUD 1945 dan perundang-perundangan, serta peraturan lainnya. Jadi, pemerintah harus wajib melayani kebijakan kependudukan yang dimaksud,” papar H. Miftahuddin.
    Selanjutnya Miftahuddin mengatakan, dengan kebijakan penggunaan KTP elektronik pun sejatinya memberikan kelebihan bagi pemiliknya. Semisal dapat digunakan sebagai ATM bank dan keuntungan lainnya. Bagi pemerintah e-KTP diambil guna menyempurnakan kebijakan identifikasi nomer induk kependudukan secara nasional. Dengan maksud agar tidak ada KTP ganda, mempermudah identifikasi tindak kriminalitas dan terorisme, serta tujuan lainnya. 
    Sebelum acara di tutup, dilakukan penandatangan MuO dengan instansi terkait dalam upaya kerjasama terhadap implementasi kebijakan kependudukan di kabupaten Banjar. (Rep: asybary/Ft: Zahid) 
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Item Reviewed: e-KTP syarat Mutlak Laksanakan Pernikahan Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top