Martapura – Humas, Dalam rangka untuk melaksanakan koordinasi
penetapan biaya zakat fitrah Tahun 1435 H / 2014 M untuk daerah
Kabupaten Banjar, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar melaksanakan
rapat di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar,
Senin (07/07/14).
Hadir pada acara tersebut Kasub Bag TU Kemenag
Banjar Drs H Ah Syarwani bersama unsur Pemerintah Daerah Kab. Banjar,
PD. Pasar, Disperindag, MUI, Baznas dan Penyelenggara Syariah Kemenag Banjar H Imam Ghozali SAg.
H.
Ah. Syarwani mengatakan kegiatan ini menjadi rutinitas tiap tahun pada
bulan Ramadhan yang diselenggarakan semua Kankemenag Kabupaten/Kota,
sebagai tugas dalam rangka untuk menyiarkan hasil biaya dalam
pengeluaran zakat fitrah yang sangat ditunggu oleh masyarakat. Hasil
rapat ini juga untuk memberi keseragaman kadar zakat fitrah bagi umat
Islam, baik berdasarkan mata uang rupiah dan juga sesuai dengan takaran
yang digunakan dalam membayar zakat tersebut.
H Imam Ghozali
selaku Ketua Tim Rakor, memperhatikan hasil rapat Tim Penetapan Harga
Beras/Bahan Makanan Pokok, maka disampaikan sebagai berikut :
- Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi setiap muslim sejak terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan sampai sebelum sholat Ied dilaksanakan dan dibolehkan pula mengeluarkan zakat fitrah di awal bulan Ramadhan.
- Zakat Fitrah untuk setiap orang muslim sebanyak 1 sha’ = 2,35 Kg, dibulatkan 2,5 Kg atau 3,5 Liter
- Pembayaran Zakat Fitrah diklasifikasikan dengan nilai harga jual beras di pasaran yang dipantau pada tanggal 01-09 Ramadhan 1434 H/ 29 Juni – 07 Juli 2014 M, adalah sebagai berikut:
- Kelas I – Siam Mutiara, Pandan Wangi, Rojolele dan sejenisnya senilai Rp. 40.000,-
- Kelas II-Unus Mayang, Unus Biasa, Karang Dukuh, Duyung, dan sejenisnya senilai Rp. 35.000,-
- Kelas III- Siam Biasa, Siam Pontianak,Siam Rukut dan sejenisnya senilai Rp. 30.000,-
- Kelas IV – Pandak, Adil, Unggul®, PB dan sejenisnya senilai Rp. 27.000,-
“Jumlah
tersebut disesuaikan dengan harga tertinggi beras di pasaran, sesuai
dengan acuan harga dinas Perindustrian dan Perdagangan, dari hasil
ketetapan ini khusus untuk daerah Kabupaten Banjar dan nantinya
diperkuat dengan surat edaran Kepala Kankemenag Banjar,” tambah Imam.
(Ref: Zahid / Ft: Aan
0 komentar:
Posting Komentar