• Terbaru

    Jumat, 04 Juli 2014

    Kakankemenag Banjar : Pelaporan Adalah Sebuah Kewajiban yang Seharusnya Dilaksanakan


    Martapura – Humas, Dalam melakukan kegiatan penyuluhan bagi seorang penyuluh, di samping dituntut mampu mempunyai ilmu yang banyak, ilmu berkomunikasi menjadi syarat utama untuk menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat dan yang sangat penting sekali untuk mempertanggungjawabkan segala aktifitas penyuluhan tersebut adalah pelaporan. Karena tugas pokok penyuluh, di samping melaksanakan penyuluhan agama menyusun dan menyiapkan program serta melaksanakan kegiatannya, tentu saja melaporkan seluruh kegiatannya.
    Dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar melalui Seksi Bimas Islam melaksanakan kegiatan “Bimbingan Teknis Pelaporan dan Pembinaan Terhadap Penyuluh Agama Islam Non PNS Se Kabupaten Banjar Tahun 2014” yang dilaksanakan di aula Kankemenag Banjar, Sabtu (28/06/14) yang diikuti sebanyak 51 orang peserta.
    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar dalam sambutannya menyampaikan “Setiap pelaksanaan kegiatan penyuluh agama islam yang telah dilaksanakan harus dievaluasi selanjutnya dituangkan dalam sebuah laporan mingguan dan laporan bulanan. Baik laporan kegiatan bimbingan/penyuluhan atau pun laporan konsultasi,”Jelas beliau.
    “Kegiatan pelaporan adalah sebuah kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh seorang penyuluh khususnya penyuluh agama dalam hal ini, namun dalam realita masih terdapat masalah dalam pelaporan itu sendiri. Dengan kegiatan ini saya berharap agar kegiatan ini diikuti dengan baik dan semoga bermanfaat bagi kita semua,” tambah beliau.
    Kegiatan ini menghadirkan  narasumber yaitu dari intern Kankemenag : Drs. H. Muslim, M.Pd.I (Kakankemenag Banjar) dengan Materi Kebijakan Pemerintah Terhadap Penyuluh Agama Non PNS, Drs. H. Miftahuddin (Kasi Bimas Islam Kemenag Banjar) dengan Materi Penyuluh Agama Non PNS sebagai media Penyampaian Program Pembangunan Pemerintah Melalui Pesan-Pesan Agama, Dan Mulkani, SE.I (Pelaksana Seksi Bimas Islam Kemenag Banjar) dengan materi Pelaporan Kegiatan Penyuluh Agama Non PNS sebuah Kewajiban. (Rep/Ft: Zahid)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Item Reviewed: Kakankemenag Banjar : Pelaporan Adalah Sebuah Kewajiban yang Seharusnya Dilaksanakan Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top