Martapura – Humas, Dalam
melakukan kegiatan penyuluhan bagi seorang penyuluh, di samping dituntut
mampu mempunyai ilmu yang banyak, ilmu berkomunikasi menjadi syarat
utama untuk menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat dan yang sangat
penting sekali untuk mempertanggungjawabkan segala aktifitas penyuluhan
tersebut adalah pelaporan. Karena tugas pokok penyuluh, di samping
melaksanakan penyuluhan agama menyusun dan menyiapkan program serta
melaksanakan kegiatannya, tentu saja melaporkan seluruh kegiatannya.
Dalam
hal ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar melalui Seksi Bimas
Islam melaksanakan kegiatan
“Bimbingan Teknis Pelaporan dan Pembinaan Terhadap Penyuluh Agama Islam Non PNS
Se Kabupaten Banjar Tahun 2014” yang dilaksanakan di aula Kankemenag
Banjar, Sabtu (28/06/14) yang diikuti sebanyak 51 orang peserta.
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar dalam sambutannya
menyampaikan “Setiap pelaksanaan kegiatan penyuluh agama islam yang
telah dilaksanakan harus dievaluasi selanjutnya dituangkan dalam sebuah
laporan mingguan dan laporan bulanan. Baik laporan kegiatan
bimbingan/penyuluhan atau pun laporan konsultasi,”Jelas beliau.
“Kegiatan
pelaporan adalah sebuah kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh
seorang penyuluh khususnya penyuluh agama dalam hal ini, namun dalam
realita masih terdapat masalah dalam pelaporan itu sendiri. Dengan
kegiatan ini saya berharap agar kegiatan ini diikuti dengan baik dan
semoga bermanfaat bagi kita semua,” tambah beliau.
Kegiatan
ini menghadirkan narasumber yaitu dari intern Kankemenag : Drs. H.
Muslim, M.Pd.I (Kakankemenag Banjar) dengan Materi Kebijakan Pemerintah
Terhadap Penyuluh Agama Non PNS, Drs. H. Miftahuddin (Kasi Bimas Islam Kemenag Banjar) dengan Materi Penyuluh Agama Non PNS
sebagai media Penyampaian Program Pembangunan Pemerintah Melalui
Pesan-Pesan Agama, Dan Mulkani, SE.I (Pelaksana Seksi Bimas Islam
Kemenag Banjar) dengan materi Pelaporan Kegiatan Penyuluh Agama Non PNS sebuah Kewajiban. (Rep/Ft: Zahid)
0 komentar:
Posting Komentar