Banjar, Humas – Zakat produktif adalah
pengelolaan dan penyaluran dana zakat yang bersifat produktif, yang
mempunyai efek jangka panjang bagi para penerima zakat (mustahiq).
Penyaluran dana zakat produktif ini dilakukan dalam rangka mewujudkan
salah satu tujuan disyariatkannya zakat, yaitu mengentaskan kemiskinan
umat secara bertahap dan berkesinambungan.
Hal ini berbeda dengan penyaluran zakat secara konsumtif (sekali
habis), dimana si pemberi zakat (muzakki) menyalurkan zakatnya dengan
memberikan uang atau sembako langsung kepada para dhuafa. Penyaluran
konsumtif ini kurang memperhatikan aspek pemberdayaan dhuafa, sehingga
proses pengentasan kemiskinan umat tidak terjadi. Dan pada kenyataannya,
hingga saat ini penyaluran model ini terbukti tidak mampu mengentaskan
kemiskinan umat secara lebih permanen.
Hal tersebut diungkapkan Kakankemenag Banjar Drs. Muslim, M.Pd.I
dalam sambutannya ketika membuka secara resmi acara Pembinaan Teknis
Pengelolaan Zakat Produktif bagi pengurus UPZ se Kabupaten Banjar yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Syari’ah Kemenag Banjar Selasa (27/08) di aula PSBB desa Indrasari Kabupaten Banjar.
Sementara itu, Penyelenggara Syari’ah H. Imam Ghozali, S.Ag selaku
ketua panitia dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut
berdasarkan UU No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan
pelaksanaannya serta berdasarkan keputusan Kepala Kantor Kemenag Banjar
No. Kd.17.03/03/7/BA.03.2/0332/2013 dengan tujuan untuk memberikan
informasi lebih luas kepada masyarakat khususnya pengelola BAZ dan UPZ
berkenaan dengan pengelolaan Zakat produktif dan pengelola dapat
mengimplementasikan serta menyebarluaskan model zakat produktif.
Kegiatan yang diikuti 50 orang peserta yang terdiri, 2 orang Pengurus BAZNAS, 16 orang Kepala KUA, dan Pengurus UPZ sebanyak 32 orang ini mengahadirkan nara sumber yang kompeten dibidangnya masing-masing. Yaitu H. Muhammad dari Pengurus BAZNAS
Kab. Banjar dengan materi Zakat Produktif Potensi ekonomi Umat dan
Manajemen Zakat Produktif. Dan Drs. H. Izzuddin, M.Ag dari Kemenag
Banjar dengan materi Zakat Produktif dalam Fiqih Islam. (Humas Kemenag
Banjar)
0 komentar:
Posting Komentar