• Terbaru

    Rabu, 28 Agustus 2013

    Kakankemenag Banjar : Penyaluran Dana Zakat Produktif Ini Dilakukan Dalam Rangka Mewujudkan Salah Satu Tujuan Disyariatkannya Zakat

    Banjar, Humas – Zakat produktif adalah pengelolaan dan penyaluran dana zakat yang bersifat produktif, yang mempunyai efek jangka panjang bagi para penerima zakat (mustahiq). Penyaluran dana zakat produktif ini dilakukan dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan disyariatkannya zakat, yaitu mengentaskan kemiskinan umat secara bertahap dan berkesinambungan.
    Hal ini berbeda dengan penyaluran zakat secara konsumtif (sekali habis), dimana si pemberi zakat (muzakki) menyalurkan zakatnya dengan memberikan uang atau sembako langsung kepada para dhuafa. Penyaluran konsumtif ini kurang memperhatikan aspek pemberdayaan dhuafa, sehingga proses pengentasan kemiskinan umat tidak terjadi. Dan pada kenyataannya, hingga saat ini penyaluran model ini terbukti tidak mampu mengentaskan kemiskinan umat secara lebih permanen.
    Hal tersebut diungkapkan Kakankemenag Banjar Drs. Muslim, M.Pd.I dalam sambutannya ketika membuka secara resmi acara Pembinaan Teknis Pengelolaan Zakat Produktif bagi pengurus UPZ se Kabupaten Banjar yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Syari’ah Kemenag Banjar Selasa (27/08) di aula PSBB desa Indrasari Kabupaten Banjar.
    Sementara itu, Penyelenggara Syari’ah H. Imam Ghozali, S.Ag selaku ketua panitia dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan UU No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan pelaksanaannya serta berdasarkan keputusan Kepala Kantor Kemenag Banjar No. Kd.17.03/03/7/BA.03.2/0332/2013 dengan tujuan untuk memberikan informasi lebih luas kepada masyarakat khususnya pengelola BAZ dan UPZ berkenaan dengan pengelolaan Zakat produktif dan pengelola dapat mengimplementasikan serta menyebarluaskan model zakat produktif.
    Kegiatan yang diikuti 50 orang peserta yang terdiri, 2 orang Pengurus BAZNAS, 16 orang Kepala KUA, dan Pengurus UPZ sebanyak 32 orang ini mengahadirkan nara sumber yang kompeten dibidangnya masing-masing. Yaitu H. Muhammad dari Pengurus BAZNAS Kab. Banjar dengan materi Zakat Produktif Potensi ekonomi Umat dan Manajemen Zakat Produktif. Dan Drs. H. Izzuddin, M.Ag dari Kemenag Banjar dengan materi Zakat Produktif dalam Fiqih Islam. (Humas Kemenag Banjar)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Item Reviewed: Kakankemenag Banjar : Penyaluran Dana Zakat Produktif Ini Dilakukan Dalam Rangka Mewujudkan Salah Satu Tujuan Disyariatkannya Zakat Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top