• Terbaru

    Rabu, 31 Juli 2013

    Siam Mutiara Rp. 42.000,-

    Banjar, Humas – Rapat koordinasi dalam rangka untuk penetapan biaya zakat fitrah Tahun 1434 H / 2013 M untuk daerah Kabupaten Banjar telah berlangsung, Rabu (24/07) bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar.

    Rakor dipimpin Kakankemenag Banjar Drs. Muslim, M.Pd.I bersama unsur Pemerintah Daerah Kab.Banjar, PD .Pasar, Disperindag, MUI, Baznas dan Penyelenggara Syariah Kemenag Banjar H. Imam Ghozali, S.Ag.

    Kakankemenag Banjar Drs. Muslim, M.Pd.I pada saat memimpin rakor menyampaikan, kegiatan ini menjadi rutinitas tiap tahun pada bulan Ramadhan yang diselenggarakan disemua Kankemenag diseluruh Kabupaten/Kota, sebagai tugas dalam rangka untuk menyiarkan hasil biaya dalam pengeluaran zakat fitrah. Mengingat bahwa biaya dalam pengeluaran zakat fitrah tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat, dalam hal ini baik untuk penggunaanya melalui dengan cara membayar zakat fitrah berdasarkan mata uang rupiah dan juga sesuai dengan takaran yang digunakan dalam membayar zakat tersebut.

    H. Imam Ghozali, S.Ag selaku Ketua Tim Rakor, memperhatikan hasil rapat Tim Penetapan Harga Beras/Bahan Makanan Pokok, maka disampaikan sebagai berikut:

    a. Zakat Fitrah wajib dikeluarkan bagi setiap muslim sejak terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan sampai sebelum sholat Ied dilaksanakan, dan dibolehkan pula mengeluarkan Zakat Fitrah di awal bulan Ramadhan
    b. Zakat Fitrah untuk setiap orang muslim sebanyak 1 sha’ = 2,35 Kg, dibulatkan 2,5 Kg atau 3,5 Liter
    c. Pembayaran Zakat Fitrah diklasifikasikan dengan nilai harga jual beras di pasaran yang dipantau pada tanggal 01-15 Ramadhan 1434 H/ 10-24 Juli 2013 M, adalah sebagai berikut:
    Kelas I – Siam Mutiara, Pandan Wangi, Karang Dukuh,Rojolele dan sejenisnya senilai Rp. 42.000,-
    Kelas II-Unus Mayang, Siam unus, Duyung, Jawa Kelapa, dan sejenisnya senilai Rp. 30.000,-
    Kelas III- Siam Biasa,Siam Adil,Siam Pontianak,Siam Rukut dan sejenisnya senilai Rp. 25.000,-
    Kelas IV – Pandak, Unggul, PB, Dolog, dan sejenisnya senilai Rp. 20.000,-

    “Dari hasil ketetapan ini khusus untuk Daerah Kabupaten Banjar dan nantinya diperkuat dengan surat edaran Kepala Kakemenag kab. Banjar” ujar Imam. (Humas Kemenag Banjar)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Item Reviewed: Siam Mutiara Rp. 42.000,- Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top