Banjar,
Humas – Rapat koordinasi dalam rangka untuk penetapan biaya zakat
fitrah Tahun 1434 H / 2013 M untuk daerah Kabupaten Banjar telah
berlangsung,
Rabu (24/07) bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Banjar.
Rakor dipimpin Kakankemenag Banjar Drs. Muslim, M.Pd.I bersama unsur Pemerintah Daerah Kab.Banjar, PD .Pasar,
Disperindag, MUI, Baznas dan Penyelenggara Syariah Kemenag Banjar H. Imam Ghozali, S.Ag.
Kakankemenag
Banjar Drs. Muslim, M.Pd.I pada saat memimpin rakor menyampaikan,
kegiatan
ini menjadi rutinitas tiap tahun pada bulan Ramadhan yang
diselenggarakan disemua Kankemenag diseluruh Kabupaten/Kota, sebagai
tugas dalam rangka untuk menyiarkan hasil biaya dalam pengeluaran zakat
fitrah. Mengingat bahwa biaya dalam pengeluaran zakat fitrah
tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat, dalam hal ini baik untuk
penggunaanya melalui dengan cara membayar zakat fitrah berdasarkan mata
uang rupiah dan juga sesuai dengan takaran yang digunakan dalam membayar
zakat tersebut.
H. Imam Ghozali, S.Ag selaku Ketua Tim
Rakor, memperhatikan hasil rapat Tim Penetapan Harga Beras/Bahan Makanan
Pokok, maka disampaikan sebagai berikut:
a.
Zakat Fitrah
wajib dikeluarkan bagi setiap muslim sejak terbenam matahari di akhir
bulan Ramadhan sampai sebelum sholat Ied dilaksanakan, dan dibolehkan
pula mengeluarkan Zakat Fitrah di awal bulan Ramadhan
b. Zakat Fitrah untuk setiap orang muslim sebanyak 1 sha’ = 2,35 Kg, dibulatkan 2,5 Kg atau 3,5 Liter
c. Pembayaran Zakat Fitrah diklasifikasikan dengan nilai harga jual beras di pasaran yang dipantau pada tanggal 01-15 Ramadhan 1434 H/ 10-24 Juli 2013 M, adalah sebagai berikut:
Kelas I – Siam Mutiara, Pandan Wangi, Karang Dukuh,Rojolele dan sejenisnya senilai Rp. 42.000,-
Kelas II-Unus Mayang, Siam unus, Duyung, Jawa Kelapa, dan sejenisnya senilai Rp. 30.000,-
Kelas III- Siam Biasa,Siam Adil,Siam Pontianak,Siam Rukut dan sejenisnya senilai Rp. 25.000,-
Kelas IV – Pandak, Unggul, PB, Dolog, dan sejenisnya senilai Rp. 20.000,-
b. Zakat Fitrah untuk setiap orang muslim sebanyak 1 sha’ = 2,35 Kg, dibulatkan 2,5 Kg atau 3,5 Liter
c. Pembayaran Zakat Fitrah diklasifikasikan dengan nilai harga jual beras di pasaran yang dipantau pada tanggal 01-15 Ramadhan 1434 H/ 10-24 Juli 2013 M, adalah sebagai berikut:
Kelas I – Siam Mutiara, Pandan Wangi, Karang Dukuh,Rojolele dan sejenisnya senilai Rp. 42.000,-
Kelas II-Unus Mayang, Siam unus, Duyung, Jawa Kelapa, dan sejenisnya senilai Rp. 30.000,-
Kelas III- Siam Biasa,Siam Adil,Siam Pontianak,Siam Rukut dan sejenisnya senilai Rp. 25.000,-
Kelas IV – Pandak, Unggul, PB, Dolog, dan sejenisnya senilai Rp. 20.000,-
“Dari
hasil ketetapan ini khusus
untuk Daerah Kabupaten Banjar dan nantinya diperkuat dengan surat
edaran Kepala Kakemenag kab. Banjar” ujar Imam. (Humas Kemenag Banjar)
0 komentar:
Posting Komentar