
Penyelenggara
Syari’ah Kemenag Banjar H. Imam Ghozali, S.Ag menjelaskan acara ini
diikuti oleh 80 orang peserta diantaranya 16 orang dari unsur KUA dan 64 orang dari Pengurus UPZ. Dan nara sumber dalam acara sosialisasi ini berasal dari Kantor Kementerian Agama Kab. Banjar, Baznas Kab. Banjar dan MUI Kab. Banjar.
Kepala Kankemenag Banjar Drs. H. Muslim, M.Pd.I dalam sambutannya pada saat membuka secara resmi kegiatan ini mengatakan harus ada pemahaman bersama bahwa Islam mengajarkan umat manusia untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. “Ajaran Islam mewajibkan umatnya untuk mengasihi fakir miskin, bahkan ajaran Islam mengharuskan orang yang telah mapan dan berkecukupan untuk mengeluarkan zakat, infak dan sadaqah, karena didalam harta yang mereka miliki tersebut terdapat hak orang lain,” kata H. Muslim.
H. Muslim juga mengatakan, Jika kaum yang telah berkecukupan materi berlomba-lomba mengeluarkan zakat, infak dan sadaqah tentu akan terhimpun dana yang sangat besar yang tentunya akan memberi dampak terhadap penurunan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di negeri ini. Namun sayangnya, potensi zakat yang begitu besar belum dikelola secara optimal. Zakat pada umumnya masih bersifat konsumtif tradisional dan belum dikelola secara produktif profesional, sehingga keberadaan lembaga zakat pada umumnya, dari segi kualitas belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Oleh karena itu, kedepan kita harus memperkuat kelembagaan zakat dengan pendekatan yang komprehensif, baik aspek regulasi, aspek tekhnis maupun operasionalisasinya sesuai dengan konsep zakat itu sendiri dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Dengan langkah demikian, Insya Allah penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendayagunaan zakat akan bisa terwujud sebagai bagian dari upaya kita mensejahterakan kehidupan masyarakat secara keseluruhan,” harap H. Muslim. (Rep:Aan / Ft: Zahid)
Kepala Kankemenag Banjar Drs. H. Muslim, M.Pd.I dalam sambutannya pada saat membuka secara resmi kegiatan ini mengatakan harus ada pemahaman bersama bahwa Islam mengajarkan umat manusia untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. “Ajaran Islam mewajibkan umatnya untuk mengasihi fakir miskin, bahkan ajaran Islam mengharuskan orang yang telah mapan dan berkecukupan untuk mengeluarkan zakat, infak dan sadaqah, karena didalam harta yang mereka miliki tersebut terdapat hak orang lain,” kata H. Muslim.
H. Muslim juga mengatakan, Jika kaum yang telah berkecukupan materi berlomba-lomba mengeluarkan zakat, infak dan sadaqah tentu akan terhimpun dana yang sangat besar yang tentunya akan memberi dampak terhadap penurunan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di negeri ini. Namun sayangnya, potensi zakat yang begitu besar belum dikelola secara optimal. Zakat pada umumnya masih bersifat konsumtif tradisional dan belum dikelola secara produktif profesional, sehingga keberadaan lembaga zakat pada umumnya, dari segi kualitas belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Oleh karena itu, kedepan kita harus memperkuat kelembagaan zakat dengan pendekatan yang komprehensif, baik aspek regulasi, aspek tekhnis maupun operasionalisasinya sesuai dengan konsep zakat itu sendiri dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Dengan langkah demikian, Insya Allah penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendayagunaan zakat akan bisa terwujud sebagai bagian dari upaya kita mensejahterakan kehidupan masyarakat secara keseluruhan,” harap H. Muslim. (Rep:Aan / Ft: Zahid)
0 komentar:
Posting Komentar