• Terbaru

    Senin, 10 Februari 2014

    Workshop Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk Pengawas



    Banjar, Humas - Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi unsur  kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Untuk mengawali langkah dalam implementasi penerapan SKP di lingkungan Kementerian Agama, maka diselenggarakan workshop penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk Pengawas  yang dilaksanakan di aula Kankemenag Banjar, Sabtu (08/02).
    Mengawali acara tersebut sambutan oleh Ketua Pokjawas Kabupaten Banjar Drs. Abdul Gani, M.Pd beliau menyampaikan kegiatan ini sangat urgen mengingat Januari 2014 nanti penilaian PNS termasuk guru sudah menggunakan format baru yaitu SKP. SKP memuat dua penilaian yaitu penilaian kinerja dan penilaian sikap. SKP harus dibuat diawal tahun pelajaran. Mengingat pemberlakuan sistem penilaian SKP diberlakukan Januari 2014.
    Dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pokjawas Provinsi Kalimantan Selatan Drs. Husaini,M.Pd beliau menyampaikan bahwa tujuan dari penyelenggaraan workshop kali ini adalah agar pada awal tahun guru dapat mengisi SKP sendiri dan mengevaluasinya pada akhir tahun.
    Kepala Kantor Kementerian Agama yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Banjar Akhmad Saufie, S.Ag yang sekaligus membuka acara workshop SKP untuk Pengawas menjelaskan bahwa “SKP disusun berdasarkan RKT (rencana kerja tahunan), dengan memperhatikan hal-hal berikut: 1)jelas; 2)dapat diukur; 3)relevan; 4)dapat dicapai; 5)memiliki target waktu. PNS yang tidak membaut SKP dikenakan sanksi sesuai dengan UU disiplin PNS”.
    Workshop SKP untuk pengawas ini menghadirkan 2 Narasumber yaitu  Drs. Misran Ariyadi dan Salafudin Fitri, S.Ag, M.Pd. (bjr-hms)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Item Reviewed: Workshop Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk Pengawas Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top