Banjar, Humas - Sasaran Kerja
Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang
PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai
meliputi unsur kuantitas, kualitas,
waktu dan biaya. Untuk mengawali langkah dalam implementasi penerapan SKP di
lingkungan Kementerian Agama, maka diselenggarakan workshop penyusunan Sasaran
Kerja Pegawai (SKP) untuk Pengawas yang
dilaksanakan di aula Kankemenag Banjar, Sabtu (08/02).
Mengawali acara tersebut
sambutan oleh Ketua Pokjawas Kabupaten Banjar Drs. Abdul Gani, M.Pd beliau
menyampaikan kegiatan ini sangat urgen mengingat Januari 2014 nanti penilaian
PNS termasuk guru sudah menggunakan format baru yaitu SKP. SKP memuat dua
penilaian yaitu penilaian kinerja dan penilaian sikap. SKP harus dibuat diawal
tahun pelajaran. Mengingat pemberlakuan sistem penilaian SKP diberlakukan
Januari 2014.
Dilanjutkan dengan sambutan
oleh Ketua Pokjawas Provinsi Kalimantan Selatan Drs. Husaini,M.Pd beliau
menyampaikan bahwa tujuan dari penyelenggaraan workshop kali ini adalah agar
pada awal tahun guru dapat mengisi SKP sendiri dan mengevaluasinya pada akhir
tahun.
Kepala Kantor Kementerian
Agama yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Banjar
Akhmad Saufie, S.Ag yang sekaligus membuka acara workshop SKP untuk Pengawas
menjelaskan bahwa “SKP disusun berdasarkan RKT (rencana kerja tahunan), dengan
memperhatikan hal-hal berikut: 1)jelas; 2)dapat diukur; 3)relevan; 4)dapat
dicapai; 5)memiliki target waktu. PNS yang tidak membaut SKP dikenakan sanksi
sesuai dengan UU disiplin PNS”.
Workshop SKP untuk pengawas
ini menghadirkan 2 Narasumber yaitu Drs.
Misran Ariyadi dan Salafudin Fitri, S.Ag, M.Pd. (bjr-hms)
0 komentar:
Posting Komentar